Sebuah
perusahaan yang ingin didirikan tentunya harus melakukan wajib daftar
perusahaan. Dengan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas resmi dan
hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pentingnya
daftar perusahaan untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena daftar
perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap
kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berupa bagi
dunia usaha.
Selain
dari pada dasar pertimbangan diatas bahwa sebuah perusahaan sebelum melakukan
wajib daftar harus paham mengenai Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan (pasal
1) yaitu Daftar perusahaan, Perusahaan, Pengusahanya, Usahanya, dan Menteri
yang bertanggung jawab mengenai bidang perdagangan.
Tujuan
hal ini untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha. (pasal 2)
Kewajiban
ini dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Namun,
apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban
untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang dari mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut. Kemudian, apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
NKRI tidak bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, pengurus atau kuasa
yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan
(pasal 5).
Ketika
perusahaan ingin melakukan wajib daftar dapat melakukannya dengan cara mengisi
formulir pendaftaran oleh Menteri pada
kantor pendaftaran perusahaan. Kemudian, penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yang berkedudukan di setiap kantor
agen dan perwakilan perusahaan. Pendaftaran ini dilakukan dengan jangka waktu 3
bulan setelah perusahaan mulai dijalankan. Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Perusahaan terdapat dalam pasal 11, 12, 13, 15, dan16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar