Minggu, 30 Juni 2013

BAHASAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN



Sebuah perusahaan yang ingin didirikan tentunya harus melakukan wajib daftar perusahaan. Dengan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas resmi dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pentingnya daftar perusahaan untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berupa bagi dunia usaha.

Selain dari pada dasar pertimbangan diatas bahwa sebuah perusahaan sebelum melakukan wajib daftar harus paham mengenai Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan (pasal 1) yaitu Daftar perusahaan, Perusahaan, Pengusahanya, Usahanya, dan Menteri yang bertanggung jawab mengenai bidang perdagangan.

Tujuan hal ini untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. (pasal 2)

Kewajiban ini dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Namun, apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang dari mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut. Kemudian, apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah NKRI tidak bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan (pasal 5).

Ketika perusahaan ingin melakukan wajib daftar dapat melakukannya dengan cara mengisi formulir pendaftaran  oleh Menteri pada kantor pendaftaran perusahaan. Kemudian, penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yang berkedudukan di setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan. Pendaftaran ini dilakukan dengan jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai dijalankan. Hal-hal yang Wajib Didaftarkan Perusahaan terdapat dalam pasal 11, 12, 13, 15, dan16. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar