Berdasarkan UU No. 3
Tahun 2002 yang menjelaskan tentang pertahanan negara. Dalam undang tersebut
dijelaskan bagaimana kita bisa mempertahankan negara. Dalam hal ini yang perlu
ditekankan adalah bagaimana kita berusaha untuk membela dan mempertahankan
negara beserta unsur-unsurnya. Apa saja yang perlu dipertahankan dalam ini?
Indonesia memiliki
penduduk, willayah, pemerintahan, dan pengakuan. Keempat itulah yang perlu
dipertahankan jangan sampai hal itu dilupakan dengan mudah. Terutama kita
memiliki wilayah perairan dan daratan yang luas. Penduduk pun, Indonesia pernah
menjadi penduduk terbanyak setelah China. Bentuk pertahanan yang dilakukan
bukan dalam artian ketika diambil kita memeranginya. Setiap hal pasti ada
proses dan bagaimana kita juga untuk mempertahankannya.
Salah satu contoh yang
perlu diperhatikan dalam pertahanan negara beserta unsur-unsurnya yaitu pulau
di Indoesia. Beberapa pulau di Indonesia sudah ada yang dijual dengan
orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Jangan sampai kita (masyarakat)
berupaya untuk mempertahankannya demi kesejahteraan rakyat dalam aspek sumber
daya alam, tetapi malah yang mereka (pemerintah) melepaskannya dengan begitu saja.
Bentuk bela negara dan
mempertahankannya pun tidak hanya terkait pulau, melestarikan budaya, suku,
adat dan istiadat bangsa Indonesia pun perlu dilestarikan agar selalu bisa
dipandang oleh masyarakat Indonesia khususnya dunia internasional. Karena ketika
dilestarikan artinya adanya pengakuan internal negara bahwa Indonesia memilik
aset yang dipatenkan. Sehingga aset-aset negara dapat terus dilestarikan
dan dijaga perkembangannya. Contohnya adalah batik yang dipatenkan atau
mendapat pengakuan dunia internasional bahwa itu adalah aset Negara
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar