Jumat, 28 Juni 2013

KRONOLOGI HUKUM PERDATA



Bermula di Benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum Kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari Negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah ini berbeda-beda. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di zaman Romawi antara lain masalah wesel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada zaman Aufklarung ( zaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada Undang-Undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.

Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : “ Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francis atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda. Setelah berakhir penjajahan dan dinyatakan Belanda disatukan dengan perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda.  Oleh karena perkembangan zaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Netherland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce. Dan tahun 1948. Kedua Undang-Undang produk Nasional-Netherland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie ( Azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) unutk BW. Sedangkan KUH Dagang untuk WVK ( Wetboek Van Koophandle).

Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu factor etnis ( factor yang menyebabkan karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa) dan factor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu Golongan Eropa dan yang dipersamakan, Golongan Bumi Putera, dan Golongan Timur. 

Dalam hukum perdata ini memiliki sistematika Hukum Perdata. Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku Undang-Undang yaitu     
-         Buku I       : Mengenai Orang
-         Buku II      : Mengenai Benda
-         Buku III     : Mengenai Perikatan
-         Buku IV    : Mengenai Pembuktian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar