Bermula
di Benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi,
disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum Kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum
Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari Negara-negara di Eropa,
oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain
mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah ini
berbeda-beda. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di zaman
Romawi antara lain masalah wesel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada
zaman Aufklarung ( zaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada
Undang-Undang tersendiri dengan nama “Code
de Commerce”.
Sejalan
dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk
Napoleon Menetapkan : “ Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland”
yang isinya mirip dengan “Code Civil des
Francis atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di
Belanda. Setelah berakhir penjajahan dan dinyatakan Belanda disatukan dengan
perancis pada tahun 1811, Code Civil des
Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda. Oleh karena perkembangan zaman, dan setelah
beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari perancis ini, bangsa Belanda mulai
memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5
Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek)
dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Netherland namun
isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code
de Commerce. Dan tahun 1948. Kedua Undang-Undang produk Nasional-Netherland
ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie ( Azas Politik
Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) unutk BW.
Sedangkan KUH Dagang untuk WVK ( Wetboek Van Koophandle).
Mengenai
keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat
majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2
faktor yaitu factor etnis ( factor yang menyebabkan karena bangsa Indonesia
terdiri dari berbagai suku bangsa) dan factor Hostia Yuridis yang dapat kita
lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga
golongan, yaitu Golongan Eropa dan yang dipersamakan, Golongan Bumi Putera, dan
Golongan Timur.
Dalam
hukum perdata ini memiliki sistematika Hukum Perdata. Pendapat yang pertama
yaitu dari pemberlaku Undang-Undang yaitu
-
Buku I :
Mengenai Orang
-
Buku II :
Mengenai Benda
-
Buku III :
Mengenai Perikatan
-
Buku IV :
Mengenai Pembuktian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar