Prof. Subekti S.H.
berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak
pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “ Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum
Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan
suatu pengertian ekonomi. Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil ke
dalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum
Romawi (yang menjadi sumber terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat) belum
ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab
perdagangan antar Negara baru mulai berkembang pada abad pertengahan. Hal ini
berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat
peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan
dalam KUHS. Menurut Prof. Subekti, dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan
KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum.
Berlakunya hukum dagang sebenarnya sudah mulai ada sejak
abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahun 1000 sampai tahun 1500. Setelah
abad tersebut mulailah berkembang dalam perdagangan besar sehingga membentuk
suatu usaha-usah mikro hingga perusahaan. Ada terdapat bentuk-bentuk perusahaan
seperti perseroan (Maatschap), Perseroan Firma, Perseroan Komanditer (CV),
Perseroan Terbatas (PT). Kemudian salah
satu pembahasan mengenai PT bahwa dalam KUHD tidak memberikan definisi tentang
Perseroan Terbatas dan KUHD hanyalah mengatur bentuk perseroan ini secara
terbatas dan sederhana. Hanya ada 20 pasal dalam KUHD yang khusus mengatur PT,
yaitu pasal 36 s/d 56. Pada umumnya orang berpendapat bahwa PT adalah suatu
bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal
perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham, dalam dana para pemegang
saham (persero) ikut serta dengan mengambil satu saham atau lebih dan melakukan
perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung
jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung
jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).
Jika dilihat dari segi hubungan pengusaha dan pembantu
pengusaha perlu kita ketahui bahwa ada tiga eksistensi pengusaha yaitu (a)
pengusaha yang bekerja sendiri, (b) pengusaha yang ingin bekerja dengan bantuan
pekerja (c) pengusaha yang member kuasa kepada orang lain menjalankan
perusahaan. Urutan ini berdasarkan kecilnya besarnya perusahaan yang
dijalankan. Makin besar suatu perusahaan makin sulit dijalankan sendiri tanpa
bantuan dan kerja sama dengan pengusaha lain. Hal ini mendorong pengusaha
mengadakan kerja sama antara beberapa pengusaha, sehingga terbentuk persekutuan
komanditer (C.V), perseroan terbatas (P.T). Perkembangan perusahaan memerlukan
pula banyak pekerja pembantu yang dipekerjakan dikantor, took, gudang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar