Sabtu, 29 Juni 2013

HUKUM DAGANG



Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “ Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi. Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat) belum ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru mulai berkembang pada abad pertengahan. Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS. Menurut Prof. Subekti, dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum. 

          Berlakunya hukum dagang sebenarnya sudah mulai ada sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahun 1000 sampai tahun 1500. Setelah abad tersebut mulailah berkembang dalam perdagangan besar sehingga membentuk suatu usaha-usah mikro hingga perusahaan. Ada terdapat bentuk-bentuk perusahaan seperti perseroan (Maatschap), Perseroan Firma, Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT). Kemudian salah satu pembahasan mengenai PT bahwa dalam KUHD tidak memberikan definisi tentang Perseroan Terbatas dan KUHD hanyalah mengatur bentuk perseroan ini secara terbatas dan sederhana. Hanya ada 20 pasal dalam KUHD yang khusus mengatur PT, yaitu pasal 36 s/d 56. Pada umumnya orang berpendapat bahwa PT adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham, dalam dana para pemegang saham (persero) ikut serta dengan mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).  

          Jika dilihat dari segi hubungan pengusaha dan pembantu pengusaha perlu kita ketahui bahwa ada tiga eksistensi pengusaha yaitu (a) pengusaha yang bekerja sendiri, (b) pengusaha yang ingin bekerja dengan bantuan pekerja (c) pengusaha yang member kuasa kepada orang lain menjalankan perusahaan. Urutan ini berdasarkan kecilnya besarnya perusahaan yang dijalankan. Makin besar suatu perusahaan makin sulit dijalankan sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan pengusaha lain. Hal ini mendorong pengusaha mengadakan kerja sama antara beberapa pengusaha, sehingga terbentuk persekutuan komanditer (C.V), perseroan terbatas (P.T). Perkembangan perusahaan memerlukan pula banyak pekerja pembantu yang dipekerjakan dikantor, took, gudang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar