Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi
Hak
Kekayaan Intelektual
Seperti disebutkan diatas bahwa Hak
Kekayaan Intelektual dari sebuah inovasi yang dibuat hingga telah jadi, harus
memiliki hak yang perlu diakui atau diresmikan dalam sebuah daftar resmi
kepemilikan kekayaan intelektual dalam waktu tertentu di sebuah institusi. Sebab,
dengan semakin berkembangnya teknologi banyak cara yang dilakukan manusia
seperti melakukan hal positif ataupun negative dari teknologi tersebut bahkan
sampai tindakan plagiat. HAKI sendiri
terbagi menjadi dua bagian yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industrial
(Industrial Property Rights). Hak cipta (lambang internasional: ©,
Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, (Pasal 1 ayat 1). Seperti yang
tercuak dalam berita mengenai hak cipta dari sebuah lagu yang sering dilakukan
perlindungan hak cipta bahkan ada juga yang disalahgunakan akibatnya merajalela
dalam plagiarisme. Kemudian, Hak Kekayaan Industri ( industrial property right
) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama
yang mengatur perlindungan hukum. Seperti beberapa perusahaan yang bergerak
dalam manufacturing tentunya mereka memerlukan Hak Kekayaan Industri agar
setiap rancangan structural dan operasional dapat berjalan atas perlindungan
hukum.
Cakupan Lindungan HAKI
HAKI
memiliki beberapa cakupan yang dapat dilindungi undang-undang, selain dari Hak
Cipta ada beberapa Hak kekayaan industry ( industrial property rights )
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi Hak Paten,
Merek (hak merek dagang, jasa, kolektif dan hak atas merek), Varietas tanaman, Rahasia
dagang, Desain industry, Desain tata letak sirkuit terpadu. Secara umum Hak diatas
jelas dilindungi oleh dasar undang-undang yang ada di Indonesia juga yaitu
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15), UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42), UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6
Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 29). Salah satu contoh yang kita ketahui seperti
pembuatan sebuah web untuk jaringan social tentu pemiliknya pun akan melakukan
perlindungan hukum atas hak cipta, proses inilah dapat dilakukan oleh
departemen komunikasi dan informasi dalam sebuah Negara. Kemudian, seperti
merek dagang hasil inovasi yang sudah terkenal yaitu Coca cola, corp.
Kesimpulan
Dari
penjelasan diatas perlu diperhatikan bagi setiap insane manusia yang memiliki
kemampuan di industry kreatif dan kewirausahaan bahwa setiap hasil ciptaannya
alangkah baiknya pemilik pun ikut peran aktif dalam menjaga hasil ciptaannya. Hal
ini penting agar terhindar dari masalah-masalah negative yang timbul, seperti
plagiat, pencurian ciptaaan dan sebagainya. Tata cara dalam proses pendaftaran
Hak Kekayaan Intelektual, di setiap Negara tertera dengan jelas dan resmi. Maka
dari itu tidak selamanya HAKI dapat terjaga, harus perlu di review dalam waktu
yang ditentukan oleh yang berwenang.
A phone call is a phone bring in which somebody converses with a few people in the meantime. The telephone calls might be intended to permit the called gathering to take an interest amid the call, or the ring might be set so that the called party simply listens into the call and can't talk. It is in some cases called ATC (sound video chat).
BalasHapusTelephone Conference Calling