Selasa, 25 Juni 2013

Kajian Subyek Hukum, Obyek Hukum dan Hukum Kebendaan



Perlu diketahui bahwa Subyek Hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam subyek hukum ialah manusia atau orang (naturlijke person). Dan badan hukum ( vichtperson) misalnya PT, PN, Koperasi dan yang lain. Setiap berlakunya seseorang sebagai subyek hukum (pembawa hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut meninggal. Ada beberpa golongan yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan tidak cakap atau kurang cukup untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum itu. Mereka adalah Orang-orang yang belum dewasa atau masih dibawah umur dan Orang-orang yang ditaruh dibawah pengawasan (Curatele) yang selalu harus diwakili oleh orang tuanya, walinya, atau kuratornya. 

            Orang belum dapat dikatakan dewasa ketika orang tersebut belum berusia 21 tahun. Kecuali seseorang belum berusia 21 tahun sudah menikah, dapat dikatakan juga sudah dewasa tetapi jika, sebelum berusia 21 tahun sudah bercerai maka orang tersebut dikatakan masih dibawah  umur. Dalam aturan perundangan bahwa Pria dapat kawin saat berusia 18 tahun dan wanita 15 tahun. Kemudian seorang Pria dapat mengakui anaknya ketika berusia paling minim 19 tahun. 

            Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum. Sebagai obyek hukum yaitu segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum, hal ini memang perlu ditegaskan berhubung karena disamping segala sesuatu yang manfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum, ada pula sesuatu yang manfaatnya dapat diperoleh tanpa perlu atau tanpa berdasarkan hukum, yaitu sesuatu yang dapat diperoleh secara bebas dari alam (benda non ekonomi) seperti angin, udara, cahaya matahari, bula, hujan, air, pegunungan. Yang pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum

            Selain mengenai subyek dan obyek hukum kita perlu mengetahui juga mengenai hukum kebendaan. Dalam Sistem Burgelijk Wetboek han eigendom adalah hak atas suatu barang yang pada hakikatnya selalu bersifat sempurna, akan tetapi pada kenyataannya, tidak selalu demikian, melainkan ada kemungkinan seringkali dikurangi (uitgehold) dengan adanya hak-hak lain dari orang lain atas barang itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar