Perlu diketahui bahwa Subyek Hukum
ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu
lintas hukum. Yang termasuk dalam subyek hukum ialah manusia atau orang
(naturlijke person). Dan badan hukum ( vichtperson) misalnya PT, PN, Koperasi
dan yang lain. Setiap berlakunya seseorang sebagai subyek hukum (pembawa hak)
yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut meninggal.
Ada beberpa golongan yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan tidak cakap atau
kurang cukup untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum itu. Mereka adalah
Orang-orang yang belum dewasa atau masih dibawah umur dan Orang-orang yang
ditaruh dibawah pengawasan (Curatele) yang selalu harus diwakili oleh orang
tuanya, walinya, atau kuratornya.
Orang belum
dapat dikatakan dewasa ketika orang tersebut belum berusia 21 tahun. Kecuali seseorang
belum berusia 21 tahun sudah menikah, dapat dikatakan juga sudah dewasa tetapi
jika, sebelum berusia 21 tahun sudah bercerai maka orang tersebut dikatakan
masih dibawah umur. Dalam aturan
perundangan bahwa Pria dapat kawin saat berusia 18 tahun dan wanita 15 tahun.
Kemudian seorang Pria dapat mengakui anaknya ketika berusia paling minim 19
tahun.
Obyek Hukum
adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat
dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas
obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang
pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum. Sebagai obyek hukum yaitu segala
sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum, hal ini memang perlu ditegaskan
berhubung karena disamping segala sesuatu yang manfaatnya harus diperoleh
dengan jalan hukum, ada pula sesuatu yang manfaatnya dapat diperoleh tanpa
perlu atau tanpa berdasarkan hukum, yaitu sesuatu yang dapat diperoleh secara
bebas dari alam (benda non ekonomi) seperti angin, udara, cahaya matahari,
bula, hujan, air, pegunungan. Yang pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum
Selain mengenai
subyek dan obyek hukum kita perlu mengetahui juga mengenai hukum kebendaan.
Dalam Sistem Burgelijk Wetboek han eigendom adalah hak atas suatu barang yang
pada hakikatnya selalu bersifat sempurna, akan tetapi pada kenyataannya, tidak
selalu demikian, melainkan ada kemungkinan seringkali dikurangi (uitgehold)
dengan adanya hak-hak lain dari orang lain atas barang itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar