Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan
kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790.
·
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian,
yaitu :
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property
Rights)
Prinsip-prinsip
Hak kekayaan Intelektual mencakup dari bagian eksternal yaitu :
·
Prinsip Ekonomi
yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir
manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
· Prinsip Keadilan, yakni
di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu
hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
· Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia
· Prinsip Sosial (
mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui
oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
HAKI memiliki dasar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu :
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
dapat dibagi menjadi beberapa macam yaitu :
·
Paten
(Patent)
·
Desain Industri (Industrial Design)
·
Merek
(Trademark)
·
Penanggulangan
praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
·
Desain tata letak
sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
·
Rahasia dagang
(Trade secret)
·
Perlindungan Varietas Tanaman
(Plant Variety Protection)
1.
Hak cipta (lambang
internasional: ©, Unicode:
U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.
2. Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
3.
Desain industri test (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni terapan
di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang)
suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna
atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis,
dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual
karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga
dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31
tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan
tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum.
Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
4. Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol
yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
5. Rahasia Dagang,Menurut Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang : Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
6. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau hak
pemulia tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang
diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau
pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan
(mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong,
buah,
potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang
telah ditentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar