Senin, 26 Desember 2011


BAB III
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA

I.        Bentuk Yuridis Perusahaan
1)     FIRMA
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.  Contoh FIRMA, Law Firm Mujahir Sodruddin & Partners, LHS Law Firma – Firma Hukum Bisnis di Indonesia, Adnan buyung nasution & partner, Adams & co, dan Ferry & partners.
·       Ciri–ciri :
-          Anggota Firma biasanya sudah saling mengenal dan seling mempercayai.
-     Perjanjian Firma dapat dilakukan di hadapan notaries maupun di bawah tangan.
-          Memakai nama besar dalam kegiatan usaha.
-          Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
·       Kelebihan :
-    Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
-  Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
-    Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota.
-         semua keputusan di ambil bersama-sama.
-         Tergabung alasan-alasan rasional.
-         Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
·       Kelemahan :
-    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian iniØ memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
-         Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
2)     Perseroan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Contoh Perseroan Komanditer (CV), CV. Karya Bersama, CV. Rion Putra Perkasa, CV. Family, CV. Bandung MuliaKonveksi, dan CV. Murni Motor.  kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:
-         Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
-  Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer yang sama dengan firma adalah sebagai berikut:
-         Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
-         Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menhadui sekutu komanditer.
-         Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
3)     Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
·        Kelebihan, Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah  perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada.
·        Kelemahan, Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaries dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
   Contoh Perseroan Terbatas : PT. Grundfos pompa, PT. Melia Nature, PT.  Medco Energi, PT. Burner Batubara Indonesia, dan PT. Nusa Persada
4)     Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
·        Ciri–ciri :
-         Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
-  Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
-         Dipimpin oleh direksi
-         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
-         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
-         Tidak memperoleh fasilitas Negara
Contoh Persero : PT Garuda Indonesia Airways, PT Pertamina, PT Pos Indonesia,  PT Kereta Api Indonesia, dan PT Telkom

5)     Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham. Perum tersebut kepada public (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. Contoh PERUM : Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Peruri, PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani

6)   Perusahaan Daerah (PD)
Contoh PD : PD. Aneka Tambang dan Energi, PDAM Kota Pontianak, PT. Kecap Nasional, PD. Swarna Dwipa, dan PDAM Tirta Mon Pase

7)     Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh PERJAN :  Perusahaan Jawatan Kereta Api, Perusahaan Jawatan Pegadaian, Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Hasan Sadikin, Perjan TVRI, Perjan RRI (Radio Republik Indonesia).

8)     KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

-         Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
-  Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
·    Fungsi dan Peran Koperasi, Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
 
-  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-       Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan.
-         perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
-  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
-         Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.
-         Prinsip Koperasi
·        Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

-         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
-   Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebandingv dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
-         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
-         Kemandirian.
-         Pendidikan perkoprasian
-         Kerjasama antar koperasi
Contoh Koperasi : Koperasi Indonesia, Koperasi Siswa, Koperasi Syariah, Koperasi Bina, dan Koperasi Surya.
9)     Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.
·        Kelebihan :
-          Keuntungan menjadi milik sendiri
-         Mudah mendirikannya
-         Tidak perlu berbadan hukum
-         Rahasia perusahaan terjamin
-         Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
-         Aktivitasnya relatif simpel
-         Manajemennya fleksibel
·        Kelemahan :
-         Modal tidak terlalu besar
-         Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
-         Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
-         Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
-         Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
-         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Contoh Perusahaan Perseorangan : Duta Selluler, Berkah Motor, Mardiansyah. D, Perusahaan Lumbung Script, dan ROLLY.

II.        Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu :
·        lembaga keuangan bank
·        lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).

Ø Fungsi

Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

 

III.            Kerjasama, penggabungan , dan ekspansi  

Ø JOINT VENTURE, adalah Bentuk kerja samaa antara beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsantrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri-cirinya :
1)   merupakan perusahaan baru yang bersama2n secara bersam2 didirikan oleh perusahaan lain.
2)  modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahahn pendiri dengan perbandingan tertentu.
3)     kekeuasaan hak tergantung modal yang kita tanam.
4)     perusahaan pendiri tetap memiliki eksistensi kebebasan masing2.
5)     Resiko ditanggung bersama antara masing2 patner
Ø TRUST adalah Suata perusahaan yang bertujuan untuk menhindari kerugianmasing2 anggota dan membesrakan keuntunagan.
Ø  HOLDING COMPANY adalah Perusahan yang sangat kuat keuanganya karna bisa membekli perusahaan lain.
Ø  SINDIKAT Merupakan kerja sama antara bebrapa ornag untuk mengerjaakn proyek khusus dibawah suatu perjanjian tertentu.
1)     kerjasama dg perusahaan yang saham2nya dibeli oleh sindikat.
2)     menyebutkan ttg keanggotaan dg cara mendapatkan laba menampung rugi
Ø KARTEL Merupakan persekutuan antara beberapa perusahan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu. Jenis2 kartel:
1)     Kartel Daerah
2)     Produksi
3)     Kondisi
4)     Pembagian laba
5)     Harga

IV.            Refrensi
Endonesia.com
Lhs_laufirm.com
Indopolist.com
www.palbjcom.indonetwork.net
bisnis.com
support@indonetwork.net
indonetwork.co.id
organisasi.org
www.indopolist.com
itrademarket.com
Pengantar bisnis modern, Penerbit : Liberty, Yogyakarta,Oleh : DR. Basu Swastha DH., SE., MBA Ibnu Sukotjo W. SE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar