Selasa, 27 Desember 2011


BAB IV
KEWIRAUSAHAAN dan PERUSAHAAN KECIL

I.            Pengertian Kewiraswastaan, wiraswasta, dan wiraswastawan
·         Kewiraswastaan adalah sekelompok orang yang bekerja dalam satu bidang usaha swasta dan memiliki tujuan yang sama.
·         Wiraswasta adalah sebuah pekerjaan atau profesi yang ditekuni seseorang untuk mendapat keuntungan dan demi memenuhi kebutuhan. Contoh: Seseorang yang bekerja sebagai pedagang.
·         Wiraswastawan adalah orang yang telah sukses di bidang wiraswastaan dan telah mengembangkan usahanya sehingga telah mendapatkan pendapatan yang besar.

II.            Perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan
Perusahaan kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau kejadian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi criteria usaha kecil.

III.            Perkembangan franchising di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya[11] . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain

  • Jenis-jenis usaha waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
1.     Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
2.  Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.

IV.            Ciri – ciri perusahaan kecil
  • Manajemen berdiri sendiri
  • Modal disediakan oleh serang pemilik atau sekelompok kecil
  • Daerah operasinya local
  • Ukutan dalam keseluruhan relative kecil
V.            Perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil

o  Kewiraswastaan adalah proses menciptakan sesuatu yang lain dengan meggunakan waktu dan kegiatan disertai modal dan resiko serta menerima balas jasa dan kepuasan serta kebebasan pribadi. Contohnya jasa akuntan publik, jasa notaris, dll.
o    Bisnis kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan orang perorangan atau badan usaha yang dimiliki dan di kuasai baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah maupun usaha besar. Contohnya showroom, bengkel otomotif, warnet, perdagangan, dll.

VI.            Refrensi

Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar