Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli
adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum. Undang-undang Anti Monopoli No. 5 Tahun 1999 memberi arti
kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok
pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) undang-undang Anti Monopoli.
Azas
dan Tujuan
Azas, Pelaku usaha di Indonesia
dalam menjalankan kegiatan usahanyaberasaskan
demokrasi ekonomi dengan memperhatikankeseimbangan
antara kepentingan pelaku usaha dan kepentinganumum.
Tujuan, Undang-Undang (UU)
persaingan usaha adalah Undang-undang No.5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh
kesepakatan dankonspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkanpersaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalahpromoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Kegiatan
yang dilarang
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur
dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan
defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata
“kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini
adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang
merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah
merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1.
Monopoli
2.
Monopsoni
3.
Penguasaan pasar
4.
Persekongkolan
5.
Posisi Dominan
6.
Jabatan Rangkap
7.
Pemilikan Saham
8.
Penggabungan, peleburan, dan
pengambilalihan
Perjanjian yang dilarang
Pasal 1313 KUH
Perdata, UU No. 5/ 1999 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai
subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai
suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap
satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun
tidak terulis. Perjanjian dengan “understanding” apakah dapat disebut sebagai
tacit agrement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa
negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No. 5/1999 masih belum dapat menerima
adanya “perjanjian dalam anggapan’ tersebut. Sebagai perbandingan dalam pasal 1
Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk
tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang
lebih luas dari hanya sekadar “perjanjian” kecuali jika tindakan
tersebut-collusive behaviour termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang
dalam bab IV dari Undang-undang Anti Monopoli. Perjanjian yang dilarang dalam
UU No. 5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
1.
Oligopoli
2.
Penetapan
Harga
3.
Pembagian
wilayah
4.
Pemboikotan
5.
Kartel
6.
Trust
7.
Oligopsonih
8.
Integrasi
Vertikal
9.
Perjanjian
tertutup
10. Perjanjian
dengan pihak luar negeri
Hal-hal yang dikecualikan UU Anti Monopoli
Hal-hal yang
dilarang oleh Undang-undang Anti Monopoli adalah Perjanjian-perjanjian tertentu
yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari :
1.
Oligopoli
2.
Penetapan
Harga
3.
Pembagian
wilayah
4.
Pemboikotan
5.
Kartel
6.
Trust
7.
Oligopsonih
8.
Integrasi
Vertikal
9.
Perjanjian
tertutup
10. Perjanjian
dengan pihak luar negeri
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga iindependen di Indonesia yang
dibentuk berdasarkan amanat undang-undang no 5 tahun 1999 dengan tujuan agar
tidak terjadi pengusaan secara monopoli dan persaingan usah tidak sehat.
Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli,
salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan
menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat. KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi
administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Yang
termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU Anti
Monopoli. UU Anti monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48
menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam
pasal 48 dan 49.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar