Jumat, 05 Juli 2013

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Undang-undang Anti Monopoli No. 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) undang-undang Anti Monopoli.

Azas dan Tujuan
Azas, Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanyaberasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikankeseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentinganumum.
Tujuan, Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dankonspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkanpersaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalahpromoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

Kegiatan yang dilarang
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.

Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1.     Monopoli
2.     Monopsoni
3.     Penguasaan pasar
4.     Persekongkolan
5.     Posisi Dominan
6.     Jabatan Rangkap
7.     Pemilikan Saham
8.     Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan

Perjanjian yang dilarang
Pasal 1313 KUH Perdata, UU No. 5/ 1999 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak terulis. Perjanjian dengan “understanding” apakah dapat disebut sebagai tacit agrement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No. 5/1999 masih belum dapat menerima adanya “perjanjian dalam anggapan’ tersebut. Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekadar “perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut-collusive behaviour termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-undang Anti Monopoli. Perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
1.     Oligopoli
2.     Penetapan Harga
3.     Pembagian wilayah
4.     Pemboikotan
5.     Kartel
6.     Trust
7.     Oligopsonih
8.     Integrasi Vertikal
9.     Perjanjian tertutup
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri

Hal-hal yang dikecualikan UU Anti Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang Anti Monopoli adalah Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari :
1.     Oligopoli
2.     Penetapan Harga
3.     Pembagian wilayah
4.     Pemboikotan
5.     Kartel
6.     Trust
7.     Oligopsonih
8.     Integrasi Vertikal
9.     Perjanjian tertutup
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga iindependen di Indonesia yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang no 5 tahun 1999 dengan tujuan agar tidak terjadi pengusaan secara monopoli dan persaingan usah tidak sehat.

Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU Anti Monopoli. UU Anti monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam pasal 48 dan 49.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar