I.
Pengertian Manajemen Perangkat Organisasi
1.
Pengertian
Manajemen adalah suatu koordinasi dalam sebuah organisasi yang dijalankan untuk
menjalankan fungsi – fungsi manajemen yang telah ditetapkan oleh pihak
perusahaan dalam mewujudkan suatu tujuan yang diinginkan.
2. Pengertian Koperasi
adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (Pasal 1)
3. Pengertian Manajemen Koperasi adalah koodrdinasi antar
anggota koperasi untuk menjalankan fungsi – fungsi manajemen koperasi yang
berlandaskan atas kegiatan – kegiatan yang berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
sekaligus gerakan ekonomi rakyat untuk mencapai suatu tujuan.
II.
Rapat Anggota
Ada beberapa pasal yang
menerangkan tentang Rapat Anggota yaitu Pasal 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20
salah satu yang menjelaskan tentang Rapat Anggota yaitu Pasal 13 :
1.
Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2.
Rapat Anggota Koperasi
dilaksanakan untuk menetapkan :
a. Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan Perubahan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga;
b. kebijaksanaan
umum di bidang org4nisasi, manajemen dan usaha koperasi;
c. pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan;
e. pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas
Pengawas-bila koperasi mengangkat Pengawas tetap;
f. pembagian sisa
hasil usaha;
g. penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
3. Rapat Anggota
dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
4.
Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang
pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
5.
Rapat Anggota Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota
Tahunan (RAT);
b. Rapat Anggota
Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RARK dan RAPB);
c. Rapat Anggota
Khusus (RA Khusus);
d. Rapat Anggota
Luar Biasa (RALB).
III.
Pengurus
Ada beberapa pasal yang
menerangkan tentang Rapat Anggota yaitu Pasal 21, 22, 23, 24, 25 salah satu
yang menjelaskan tentang Rapat Anggota yaitu Pasal 21 :
1. Pengurus
Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Persyaratan
untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :
a. mempunyai
kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi
terhadap koperasi;
b. mempunyai
keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
c. sudah menjadi
anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali pada saat pendirian
koperasi;
d. antara Pengurus
tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
e. belum pernah
terbukti melakukan tindak pidana apapun,terlibat organisasi terlarang seperti
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Pengurus
dipilih untuk masa jabatan 4(empat) tahun.
4. Anggota
Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
5. Anggota
Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa
jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola
koperasi.
6. Sebelum
melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu
mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
7. Tata cara
pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan
ditetapkan*dalam Anggaran Rumah Tangga.
IV.
Pengawas
Ada beberapa pasal yang
menerangkan tentang Rapat Anggota yaitu Pasal 26, 27, 28, 29, 30 salah satu
yang menjelaskan tentang Rapat Anggota yaitu Pasal 26 :
1.
Pengawas dipilih dari dan oleh
anggota dalam Rapat Anggota.
2.
Yang dapat dipilih menjadi
Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
- mempunyai pengetahuan tentang
perkoperasian pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasiterhadap Koperasi;
-
memiliki kemampuan keterampilan
kerja dan wawasan di bidang pengawasan;
- sudah menjadi anggota
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, kecuali pada saat pendirian koperasi.
3.
Pengawas dipilih untuk masa
jabatan 4 (tiga) tahun.
4. Pengawas terdiri terdiri dari
sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat
Anggota.
5.
Sebelum melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji
didepan Rapat Anggota.
6. Tata cara pemilihan, pengangkatan
dan pemberhentian Pengawas diatur dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga.
V.
Manajer
Manajer adalah seseorang yang
bekerja melalui orang lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka
guna mencapai sasaran organisasi.
Keterampilan manajer
1. Keterampilan konseptual
(conceptional skill)
2. Keterampilan berhubungan dengan
orang lain (humanity skill)
3. Keterampilan teknis (technical
skill)
VI.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari
orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa
yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi
koperasi sebagai sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
VII. Refrensi
-
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.pp...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar