Jumat, 02 November 2012

BAB VI Pola Manajemen Koperasi


 
I.        Pengertian Manajemen Perangkat Organisasi
1.     Pengertian Manajemen adalah suatu koordinasi dalam sebuah organisasi yang dijalankan untuk menjalankan fungsi – fungsi manajemen yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan dalam mewujudkan suatu tujuan yang diinginkan.
2.  Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (Pasal 1)
3. Pengertian Manajemen Koperasi adalah koodrdinasi antar anggota koperasi untuk menjalankan fungsi – fungsi manajemen koperasi yang berlandaskan atas kegiatan – kegiatan yang berdasarkan prinsip – prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat untuk mencapai suatu tujuan.

II.      Rapat Anggota
Ada beberapa pasal yang menerangkan tentang Rapat Anggota yaitu Pasal 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 salah satu yang menjelaskan tentang Rapat Anggota yaitu Pasal 13 :
1.     Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2.     Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
a.     Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Perubahan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga;
b.     kebijaksanaan umum di bidang org4nisasi, manajemen dan usaha koperasi;
c.      pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.     rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.      pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas Pengawas-bila koperasi mengangkat Pengawas tetap;
f.       pembagian sisa hasil usaha;
g.     penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
3.     Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
4.     Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
5.     Rapat Anggota Koperasi terdiri dari :
a.     Rapat Anggota Tahunan (RAT);
b.     Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RARK dan RAPB);
c.      Rapat Anggota Khusus (RA Khusus);
d.     Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). 

III.   Pengurus
Ada beberapa pasal yang menerangkan tentang Rapat Anggota yaitu Pasal 21, 22, 23, 24, 25 salah satu yang menjelaskan tentang Rapat Anggota yaitu Pasal 21 :
1.     Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2.     Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :
a.     mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi;
b.     mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
c.      sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali pada saat pendirian koperasi;
d.     antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
e.      belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun,terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.     Pengurus dipilih untuk masa jabatan 4(empat) tahun.
4.     Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
5.     Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi.
6.     Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
7.     Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan*dalam Anggaran Rumah Tangga. 
IV.    Pengawas
Ada beberapa pasal yang menerangkan tentang Rapat Anggota yaitu Pasal 26, 27, 28, 29, 30 salah satu yang menjelaskan tentang Rapat Anggota yaitu Pasal 26 :
1.     Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2.     Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
-  mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasiterhadap Koperasi;
-         memiliki kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan;
-   sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, kecuali pada saat pendirian koperasi.
3.     Pengawas dipilih untuk masa jabatan 4 (tiga) tahun.
4.  Pengawas terdiri terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat Anggota.
5.     Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
6.   Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

V.      Manajer
Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran organisasi.
Keterampilan manajer
1.     Keterampilan konseptual (conceptional skill)
2.     Keterampilan berhubungan dengan orang lain (humanity skill)
3.     Keterampilan teknis (technical skill)

VI.    Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-    organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
-      perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi koperasi sebagai sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

VII. Refrensi
-         http://kodemas.com/id/node/9
-          ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.pp...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar