I.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Perbedaan utama antara badan usah dengan perusahaan adalah tempat
dimana badan usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.
II.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha
atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang
berlaku ( UU No. 25 1992 ). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan, sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi
sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan, teknik, organisasi, & informasi) dan sistem keanggotaan (
membership system).
III. Tujuan dan
Nilai Koperasi
-
Berorientasi pada
profit oriented & benefit oriented.
-
Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
-
Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25 1992)
-
Kesulitas utama
pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas
Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd
ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari
organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai
tujuan.
·
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
·
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Koperasi bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya
bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Adapun tujuan koperasi
yang sering kita dengar adalah :
· Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit), berarti segala
sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
· Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value
of the firm), berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat
maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
· Meminimumkan biaya (minimize cost), berarti segala
sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus
meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
· Mengidentifikasi Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
IV. Keterbatasan
Teori Perusahaan
Tujuan
perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik
karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori
tersebut adalah segai berikut.
·
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales).
Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer
perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
·
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen
(maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver
Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen
dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih
tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi
seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock
option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
·
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha
keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon.
Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen
menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka
manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk
memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan
(growth), pangsa pasar(market share),dll.
V.
Teori Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
·
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut
Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan
dengan resiko diatas rata-rata.
·
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini
menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan
bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan
menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam
kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
1.
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
2.
Skala ekonomi
3.
Kepemilikan hak paten
4.
Pembatasan dari pemerintah
VI. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang
ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada
besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
diterima oleh anggota.
VII. Kegiatan Usaha
Koperasi
Dalam fungsinya
sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan
dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian,
ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi
sebagai badan usaha yaitu
1.
Status dan Motif anggota koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia
pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2.
Kegiatan usaha, Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk
memenuhi kebutuhan ekonomi mereka
3.
Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk
menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain
sebagainya. Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi
koperasi. Modal usaha terdiri : Modal investasi adalah sejumlah
uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu
perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
4.
SHU koperasi
VIII. Refrensi
-
Kraakman,
Reinier H. (2004). Anatomy of Corporate Law: A Comparative and Functional
Approach. New York: Oxford University Press. ISBN 0-19-926063-X.
-
http://dwintapuspa.wordpress.com/2012/10/14/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar