Jumat, 02 November 2012

BAB V Sisa Hasil Usaha



I.            PENGERTIAN SHU
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sbb :
a.  Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku bersangkutan.
b.  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d.  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e.  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembetukan pendapatan koperasi.
f.    Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

II.         INFORMASI DASAR
         Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.     SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.     Bagian (persentase) SHU anggota
3.     Total simpanan seluruh anggota
4.     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.     Jumlah simpanan per anggota
6.     Omzet atau volume usaha per anggota
7.     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

·        Istilah – istilah Informasi Dasar
-         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
-         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
-         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
-         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
-         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
-         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

III.      RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “ Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata – mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan peimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·      Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
-         Cadangan koperasi 40 %
-         Jasa Anggota 40%
-         Dana Pengurus 5%
-         Dana Karyawan 5%
-         Dana Penddikan 5%
-         Dana sosial 5%
-         Dana pembangunan lingkungan 5%
·        Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
·        SHU Per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA   = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA              = Jasa Usaha Anggota
JMA   = Jasa Modal Anggota   
·        SHU per anggota dengan model matematika

SHU Pa =   Va    x JUA  + S a  x  JMA
-----                 -----
VUK              TMS
Keterangan :
SHU Pa               : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                    : Jasa Usaha Anggota
JMA         : Jasa Modal Anggota
VA            : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK           : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa             : Jumlah simpanan anggota
TMS        : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

IV.       PRINSIP – PRINSIP
1.     SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.     Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.     SHU anggota dibayar secara tunai

V.          PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
a.   Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%.
b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-

Maka SHU Koperasi A Gusbud = Rp. 10.000 / Rp.10.000.000 ( Rp. 280.000) = Rp. 280
SHU KOPERASI MU Gusbud = Rp. 5000 / Rp.2.000.000 (Rp. 120.000)
= Rp.300

VI.       REFRENSI

-         ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
-         http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar