I.
PENGERTIAN SHU
Menurut Pasal 45 ayat (1)
UU No. 25/1992, adalah sbb :
a. Sisa hasil
usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku bersangkutan.
b. SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
c.
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d. Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e. Besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembetukan pendapatan koperasi.
f. Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya
yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
II.
INFORMASI DASAR
•
Beberapa informasi
dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian
(persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan
seluruh anggota
4.
Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan
per anggota
6.
Omzet atau volume
usaha per anggota
7.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota
·
Istilah –
istilah Informasi Dasar
-
SHU Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax)
-
Transaksi anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
-
Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
-
Omzet
atau volume usaha adalah total
nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode
waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
-
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
modal anggota
-
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
transaksi anggota.
III.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “ Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata – mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan peimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
· Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut :
-
Cadangan koperasi 40 %
-
Jasa Anggota 40%
-
Dana Pengurus 5%
-
Dana Karyawan 5%
-
Dana Penddikan 5%
-
Dana sosial 5%
-
Dana pembangunan lingkungan 5%
·
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
·
SHU Per
Anggota
SHUA
= JUA + JMA
Keterangan :
SHUA
= Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
·
SHU per
anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va
x JUA + S a x
JMA
----- -----
VUK TMS
Keterangan :
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
IV.
PRINSIP – PRINSIP
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
V.
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU
KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa
prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini
tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah
berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi,
maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang
dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang
dibagi atas Modal Usaha adalah 30%.
b. Hitung
Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi
seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan
menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud
bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total
transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota
adalah Rp.2.000.000,-
Maka SHU Koperasi
A Gusbud = Rp. 10.000 / Rp.10.000.000 ( Rp. 280.000) = Rp. 280
SHU KOPERASI MU Gusbud = Rp. 5000 / Rp.2.000.000 (Rp. 120.000)
= Rp.300
SHU KOPERASI MU Gusbud = Rp. 5000 / Rp.2.000.000 (Rp. 120.000)
= Rp.300
VI.
REFRENSI
-
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
-
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar