I.
Jenis Koperasi
·
Menurut PP 60/1959
-
Koperasi Desa
-
Koperasi Pertanian
-
Koperasi Peternakan
-
Koperasi Perikanan
-
Koperasi Kerajinan/Industri
-
Koperasi Simpan Pinjam
-
Koperasi Konsumsi
·
Menurut Teori Klasik
-
Koperasi pemakaian
-
Koperasi penghasil atau
-
Koperasi produksi
-
Koperasi Simpan Pinjam
II.
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12 1967
1.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan
dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.
III.
Bentuk Koperasi
·
Sesuai PP No. 60 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi ,
yaitu:
-
Koperasi Primer
-
Koperasi Pusat
-
Koperasi Gabungan
-
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
·
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
-
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
-
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
-
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
·
Koperasi Primer Sekunder
-
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari orang –orang.
-
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah
organisasi koperasi.
IV.
Refrensi
-
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
-
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar