Selasa, 09 Juli 2013

CAKUPAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) MERUPAKAN SOLUSI UNTUK PLAGIARISME



Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi

Hak Kekayaan Intelektual
Seperti disebutkan diatas bahwa Hak Kekayaan Intelektual dari sebuah inovasi yang dibuat hingga telah jadi, harus memiliki hak yang perlu diakui atau diresmikan dalam sebuah daftar resmi kepemilikan kekayaan intelektual dalam waktu tertentu di sebuah institusi. Sebab, dengan semakin berkembangnya teknologi banyak cara yang dilakukan manusia seperti melakukan hal positif ataupun negative dari teknologi tersebut bahkan sampai tindakan plagiat.  HAKI sendiri terbagi menjadi dua bagian yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industrial (Industrial Property Rights). Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif  Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, (Pasal 1 ayat 1). Seperti yang tercuak dalam berita mengenai hak cipta dari sebuah lagu yang sering dilakukan perlindungan hak cipta bahkan ada juga yang disalahgunakan akibatnya merajalela dalam plagiarisme. Kemudian, Hak Kekayaan Industri ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Seperti beberapa perusahaan yang bergerak dalam manufacturing tentunya mereka memerlukan Hak Kekayaan Industri agar setiap rancangan structural dan operasional dapat berjalan atas perlindungan hukum.

Cakupan Lindungan HAKI
HAKI memiliki beberapa cakupan yang dapat dilindungi undang-undang, selain dari Hak Cipta ada beberapa Hak kekayaan industry ( industrial property rights ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi Hak Paten, Merek (hak merek dagang, jasa, kolektif dan hak atas merek), Varietas tanaman, Rahasia dagang, Desain industry, Desain tata letak sirkuit terpadu. Secara umum Hak diatas jelas dilindungi oleh dasar  undang-undang yang ada di Indonesia juga yaitu UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15), UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42), UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29). Salah satu contoh yang kita ketahui seperti pembuatan sebuah web untuk jaringan social tentu pemiliknya pun akan melakukan perlindungan hukum atas hak cipta, proses inilah dapat dilakukan oleh departemen komunikasi dan informasi dalam sebuah Negara. Kemudian, seperti merek dagang hasil inovasi yang sudah terkenal yaitu Coca cola, corp.

Kesimpulan
Dari penjelasan diatas perlu diperhatikan bagi setiap insane manusia yang memiliki kemampuan di industry kreatif dan kewirausahaan bahwa setiap hasil ciptaannya alangkah baiknya pemilik pun ikut peran aktif dalam menjaga hasil ciptaannya. Hal ini penting agar terhindar dari masalah-masalah negative yang timbul, seperti plagiat, pencurian ciptaaan dan sebagainya. Tata cara dalam proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, di setiap Negara tertera dengan jelas dan resmi. Maka dari itu tidak selamanya HAKI dapat terjaga, harus perlu di review dalam waktu yang ditentukan oleh yang berwenang.

Jumat, 05 Juli 2013

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
-    Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
-    Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1.     adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan
2.     dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

Cara – Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1.  Negosiasi (perundingan), Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2.     Enquiry (penyelidikan), Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3.   Good offices (jasa-jasa baik), Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka. Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
-    Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
-    Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Negoisasi
Beberapa pengertian mengenai negosiasi seperti, Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu. Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
·        Pola Perilaku dalam Negosiasi
1.     Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
2. Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
3. Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
4.     Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
  
·        Ketrampilan Negosiasi
1. Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
2.  Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
3.   Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
4. Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
5.    Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
·        Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
1.  Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
2. Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
3.  Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua pihak, maka lobyingdapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.

Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

·        Prosedur Untuk Mediasi
1.   Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
2. Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
3.  Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
4.   Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
·        Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
1.     Netral
2.  Membantu para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
·        Tugas Mediator
1.  Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
2.  Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
3.  Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
4.   Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan. Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
·        Azas- Azas Arbitrase
1.   Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
2.     Azas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
3.     Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
4.   Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
·        Tujuan Arbitrase
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.

Perbandingan antara perundingan arbitrase dengan ligitasi antara lain
Arbitrase adalah Suatu  perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.



Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Undang-undang Anti Monopoli No. 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) undang-undang Anti Monopoli.

Azas dan Tujuan
Azas, Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanyaberasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikankeseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentinganumum.
Tujuan, Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dankonspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkanpersaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalahpromoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

Kegiatan yang dilarang
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.

Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1.     Monopoli
2.     Monopsoni
3.     Penguasaan pasar
4.     Persekongkolan
5.     Posisi Dominan
6.     Jabatan Rangkap
7.     Pemilikan Saham
8.     Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan

Perjanjian yang dilarang
Pasal 1313 KUH Perdata, UU No. 5/ 1999 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak terulis. Perjanjian dengan “understanding” apakah dapat disebut sebagai tacit agrement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No. 5/1999 masih belum dapat menerima adanya “perjanjian dalam anggapan’ tersebut. Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekadar “perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut-collusive behaviour termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-undang Anti Monopoli. Perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
1.     Oligopoli
2.     Penetapan Harga
3.     Pembagian wilayah
4.     Pemboikotan
5.     Kartel
6.     Trust
7.     Oligopsonih
8.     Integrasi Vertikal
9.     Perjanjian tertutup
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri

Hal-hal yang dikecualikan UU Anti Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang Anti Monopoli adalah Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari :
1.     Oligopoli
2.     Penetapan Harga
3.     Pembagian wilayah
4.     Pemboikotan
5.     Kartel
6.     Trust
7.     Oligopsonih
8.     Integrasi Vertikal
9.     Perjanjian tertutup
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga iindependen di Indonesia yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang no 5 tahun 1999 dengan tujuan agar tidak terjadi pengusaan secara monopoli dan persaingan usah tidak sehat.

Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU Anti Monopoli. UU Anti monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam pasal 48 dan 49.