Selasa, 01 Januari 2013

BAB VIII Permodalan Koperasi


   I.        Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
Modal jangka panjang
Modal jangka pendek

II.        Sumber Modal
1.     Menurut UU No. 12/1967
·        Simpanan Pokok
·        Simpanan Wajib
·        Simpanan Sukarela
·        Modal Sendiri
2.     Menurut UU No. 25/1992
·      Modal sendiri (equity capital),  bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·   Modal pinjaman ( debt capital) bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

III.        Distribusi Cadangan Koperasi
·        Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·      Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
·        Manfaat Distribusi Cadangan
-         Memenuhi kewajiban tertentu
-         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
-    Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
-         Perluasan usaha

IV.        Refrensi

-         www.wikipedia.com
-         http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar