I.
Arti Modal
Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha – usaha Koperasi. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
II.
Sumber Modal
1.
Menurut UU No. 12/1967
·
Simpanan Pokok
·
Simpanan Wajib
·
Simpanan Sukarela
·
Modal Sendiri
2.
Menurut UU No. 25/1992
· Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
· Modal pinjaman ( debt capital) bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
III.
Distribusi Cadangan Koperasi
·
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
· Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
·
Manfaat Distribusi Cadangan
-
Memenuhi kewajiban tertentu
-
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di
kemudian hari
-
Perluasan usaha
IV.
Refrensi
-
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar