I.
Konsep Koperasi
a .
Konsep Koperasi
Barat
Koperasi
adalah organisasi swasta yang dibentuk oleh orang - orang secara sukarela
dengan maksud untuk mencapai kepentingan persamaan. Hal ini untuk mengurusi
kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggotanya maupun perusahaan. Unsur –
unsur positif konsep barat :
- Keinginan individu
dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu
dan saling menguntungkan
- Setiap individu dg
tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung
risiko bersama
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada
anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
- Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
·
Dampak langsung
koperasi terhadap anggotanya :
-
Promosi kegiatan
ekonomi anggota.
- Pengembangan usaha
perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertical.
·
Dampak tidak
langsung koperasi terhadap anggotanya
- Pengembangan Kondisi
sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
-
Mengembangkan inovasi
pada perusahaan skala kecil
-
Memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
b.
Konsep Koperasi
Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini,
koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
c.
Konsep Koperasi
Negara Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
·
Perbedaan dengan Konsep
Sosialis :
- Konsep Sosialis :
tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke
pemilikan kolektif.
- Konsep Negara
Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
II.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
a.
Keterkaitan
Ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Dari
ketiga hal diatas mempunyai pengaruh yang cukup besar dan menjiwai, karena
keterkaitan ketiga hal tersebut penting dalam terwujudnya perekonomian baik
teori maupun praktiknya.
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/ Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme/Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk Liberaslisme dan Komunisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
b.
Aliran Koperasi
1. Aliran Yardstick, Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal. Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Pengaruh aliran ini
sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg
pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis, Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi. Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran
Persemakmuran (commonwealth), Koperasi sebagai alat
yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah
ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat. Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
·
“Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran
atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi
perekonomian negara, yakni :
-
Cooperative
Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap
yang menginginkan dan memperjuangkan
agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia
dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di
tengah masyarakat. M.
Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
-
School of Modified
Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang
menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
-
The Socialist School
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai
bagian dari sistem sosialis
-
Cooperative Sector
School
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
III.
Sejarah Perkembangan Koperasi
·
Sejarah lahirnya
Koperasi
a. 1844 di Rochdale
Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
b. 1862 dibentuklah Pusat
Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
c. 1818 – 1888 koperasi
berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
d.
1808 – 1883 koperasi
berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
e. 1896 di London
terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah
menjadi suatu gerakan internasional
·
Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
a.
1895 di Leuwiliang
didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi
di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan
Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi
melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam
tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
b. 1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi
tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
c.
12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
d.
1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
e.
1961, diselenggarakan
Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
f.
1965, Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,
Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan
Munaskop II di Jakarta
g.
1967 Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967
tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian
h.
Peraturan Pemerintah
No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
IV.
Refrensi
-
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
-
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=404&Itemid=406
Tidak ada komentar:
Posting Komentar