I.
Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna
‘kerjasama’ ada yang mengatakan bahwa koperasi didirikan bertujuan untuk tolong
– menolong. Tergantung cabang ilmu yang menjad konsepnya. Koperasi
berkaitan dengan fungsi-fungsi :
- Fungsi
Sosial
- Fungsi
Ekonomi
- Fungsi
Politik
- Fungsi
Etika
·
Definisi ILO
-
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
-
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
-
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
-
Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
-
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
-
Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·
Definisi
Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
·
Definisi Dooren
Tidak ada definisi
tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum adalah bahwa
serikat koperasi adalah sebuah
asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan
ekonomi umum.
·
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong
yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
·
Definisi Hatta
( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang’.
·
Definisi UU
No. 2 /1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan
II.
Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945
·
UU No. 25/1992
pasal 4 Fungsi koperasi
-
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
-
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
-
Memperkokoh
perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sbg sokogurunya
-
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
III.
Prinsip – prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem
ide-ide
abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
a.
Prinsip Koperasi
menurut Munkner
-
Keanggotaan bersifat
sukarela
-
Keanggotaan terbuka
-
Pengembangan anggota
-
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
-
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan scr demokratis
-
Koperasi sbg kumpulan
orang-orang
-
Modal yang berkaitan dg
aspek sosial tidak dibagi
-
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
-
Perkumpulan dengan
sukarela
-
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-
Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-
Pendidikan anggota
b.
Prinsip koperasi
menurut Rochdale
-
Pengawasan secara
demokratis
-
Keanggotaan yang
terbuka
-
Bunga atas modal
dibatasi
-
Pembagian sisa hasil
usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
-
Barang-barang yang
dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
-
Netral terhadap politik
dan agama
c.
Prinsip Koperasi
menurut Raiffeisen
-
Swadaya
-
Daerah kerja terbatas
-
SHU untuk cadangan
-
Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
-
Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
-
Usaha hanya kepada
anggota
-
Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang
d.
Prinsip Koperasi menurut
Schulez
-
Swadaya
-
Daerah kerja tak
terbatas
-
SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota
-
Tanggung jawab anggota
terbatas
-
Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
-
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
e.
Prinsip Koperasi
menurut ICA
-
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
-
Kepemimpinan yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara
-
Modal menerima bunga
yang terbatas (bila ada)
-
SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional
f.
Prinsip Koperasi
menurut koperasi Indonesia
·
Menurut UU No. 12/1967
-
Sifat keanggotaan
sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
-
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin
demokrasi dalam koperasi
-
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
-
Adanya pembatasan bunga
atas moda
-
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-
wadaya, swakarta dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
·
Menurut UU No.
25/1992
-
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
-
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan
perkoperasian
-
Kerjasama antar
koperasi
IV.
Refrensi
-
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
-
http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar