Sabtu, 13 Oktober 2012

BAB II Pengertian dan Prinsip – prinsip Koperasi



I.         Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna ‘kerjasama’ ada yang mengatakan bahwa koperasi didirikan bertujuan untuk tolong – menolong. Tergantung cabang ilmu yang menjad konsepnya. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika

·        Definisi ILO
-         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
-         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
-         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
-         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
-         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
-         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·        Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
·        Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
·        Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
·        Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
·        Definisi UU No. 2 /1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

II.      Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
·        UU No. 25/1992 pasal 4 Fungsi koperasi
-         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
-         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
-         Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
-         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

III.       Prinsip – prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
a.     Prinsip Koperasi menurut Munkner
-         Keanggotaan bersifat sukarela
-         Keanggotaan terbuka
-         Pengembangan anggota
-         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
-         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
-         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
-         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
-         Perkumpulan dengan sukarela
-         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-         Pendidikan anggota
b.     Prinsip koperasi menurut Rochdale
-         Pengawasan secara demokratis
-         Keanggotaan yang terbuka
-         Bunga atas modal dibatasi
-         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
-         Netral terhadap politik dan agama
c.      Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
-         Swadaya
-         Daerah kerja terbatas
-         SHU untuk cadangan
-         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-         Usaha hanya kepada anggota
-         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d.     Prinsip Koperasi menurut Schulez
-         Swadaya
-         Daerah kerja tak terbatas
-         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-         Tanggung jawab anggota terbatas
-         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e.      Prinsip Koperasi menurut ICA
-         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
-         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
f.       Prinsip Koperasi menurut koperasi Indonesia
·        Menurut UU No. 12/1967
-         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
-         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
-         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
-         Adanya pembatasan bunga atas moda
-         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-         wadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
·        Menurut UU No. 25/1992
-         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-         Kemandirian
-         Pendidikan perkoperasian
-         Kerjasama antar koperasi
IV.    Refrensi
-         ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
-         http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar