INVESTASI dan
PENANAMAN MODAL
I.
PENANAMAN MODAL
DALAM NEGERI
Penanaman modal dalam negri adalah kegiatan menanam
modal untuk melakukan usaha di dalam negara republik indonesia dengan
menggunakan modal dalam negeri. Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah
perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik
Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik
Indonesia. Dokumen pendukung permohonan: 1. Bukti diri pemohon :
1. Rekaman Akte
Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
2. Rekaman Anggaran
Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
3. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk
Perorangan.
4. Surat Kuasa dari
yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon
sendiri.
5. Rekaman Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
6. Uraian Rencana
Kegiatan :
Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
· Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
· Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang
dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanaman Modal
1. Khusus sektor
pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor
perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari
instansi yang bersangkutan.
2. Khusus untuk
bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan
bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan
baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan
· Kabupaten/Kota setempat.Bagi bidang usaha yang
dipersyaratkan kemitraan : Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai
kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan
alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan
kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha
kecil.
· Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS
mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam
bentuk penyertaan saham. Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang
menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 Proses pengurusan:
-
Pemeriksaan dan
persiapan permohonan MODEL I / PMDN
-
Pengajuan dan
monitor permohonan
-
Persetujuan
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
-
Akta Pendirian
Perusahaan dari Notaris
-
Surat Keterangan
Domisili Perusahaan
-
NPWP – Nomor
Pokok Wajib Pajak
-
Pengesahan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusi
-
SPPKP – Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak
- TDP – Tanda
Daftar Perusahaan Penanaman Modal PENANAMAN MODAL ASING (PMA) UU Nomor 1 Tahun
1967 Jo
· UU Nomor 11 Tahun 1970 Pengertiannya :
- Pasal 1 :
Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman modal
asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan –
ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
-
Pasal 2 :
Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah
a. Alat pembayaran
luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang
dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di
Indonesia.
b. PENANAMAN MODAL
ASING DI TINJAU DARI SEGI HUKUM
Sebenarnya perkembangan penanaman modal asing di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Rancangan Undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa kabinet Alisastroamid jojo, tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena jatuhnya kabinet ini. Kemudian pada tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi ditolak oleh pemerintah. Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960.
Sebenarnya perkembangan penanaman modal asing di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Rancangan Undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa kabinet Alisastroamid jojo, tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena jatuhnya kabinet ini. Kemudian pada tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi ditolak oleh pemerintah. Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960.
Pada perkembangan selanjutnya, karena adanya anggapan
bahwa penanaman modal asing merupakan penghisapan kepada rakyat serta
menghambat jalannya revolusi Indonesia, maka UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut
dengan UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun
1967 terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal
asing. Baru pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mempunyai undang-undang
penanaman modal asing dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1967, yang
disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan
kemudian mengalami perubahan dan penambahan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun
1970 .Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1986, Pemerintah mengeluarkan PP
Nomor 24 Tahun 1986 yang diikuti dengan dikeluarkannya SK Ketua BKPM Nomor 12
Tahun 1986 disusul dengan dikeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 1986 .
Kemudian pada tahun 1987, Pemerintah merubah Keppres
Nomor 17 Tahun 1986 tersebut, diubah dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987
demikian pula Ketua BKPM mencabut SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 dicabut dan
diganti dengan SK Ketua BKPM Nomor 5 Tahun 1987, yang pada prinsipnya sama
dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 yaitu memberikan kelonggaran-kelonggaran
terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan dalam keputusan sebelumnya.
Selanjutnya, Ketua BKPM sebagai pelaksana teknis penanaman modal asing di
Indonesia, mengeluarkan Keputusan sebagaiman ternyata dalam Surat Keputusan Ketua
BKPM Nomor 09/SK/1989 Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dengan
dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun 1992 yang antara lain mengatur mengenai
penanaman modal asing di kawasan Indonesia Bagian Timur.
Perkembangan terakhir dalam bidang penanaman modal ini
adalah dengan dikeluarkannya PP Nomor 24 Tahun 1994 . PP Nomor 20 Tahun 1994
ini memberikan kemungkinan bagi investor asing untuk memiliki 100% saham dari
perusahaan asing serta membuka peluang untuk berusaha pada bidang-bidang yang
sebelumnya tertutup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1967.
Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah
mengenai Daftar Negatif Investasi (untuk selanjutnya disebut DNI), dahulu
disebut Daftar skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan
menyederhanakan dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi
penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing. DNI berlaku selama 3 (tiga)
tahun dan setiap tahun dilakukan peninjauan untuk disesuaikan dengan
perkembangan.
Pada tahun 1998, DNI ini diatur dalam Keppres Nomor 96
Tahun 1998 dan Keppres Nomor 99 Tahun 1998 . Kedua peraturan tersebut diubah
dengan Keppres Nomor 96 Tahun 2000 . Keppres Nomor 96 Tahun 2000 ini terakhir
diubah dengan Keppres Nomor 118 Tahun 2000. Upaya pemerintah untuk menarik
investor, agar menanamkan modalnya di Indonesia, bahkan melipatgandakan tingkat
penanaman modal dari tahun ke tahun salah satu langkah yang ditempuh adalah
dengan memberi kelonggaran dan kemudahan bagi para investor.
Peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal
asing selama kurun waktu terakhir ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian
hukum. Hal ini disebabkan munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para
investor. Ketidakpastian hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah
yang menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim yang kondusif
tentu akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di Indonesia.
Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari negara penerima terhadap modal asing (equal treatment). Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya.
Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari negara penerima terhadap modal asing (equal treatment). Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya.
II.
PENANAMAN MODAL ASING
Penanaman Modal Asing adalah
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal
asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal
diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam
Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha
asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah
negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi
kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan
tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing
atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun
2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Perusahaan Penanaman
Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
·
pajak
penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu
terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
·
pembebasan
atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
·
pembebasan
atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan
produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
·
pembebasan
atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin
atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam
negeri selama jangka waktu tertentu;
·
penyusutan
atau amortisasi yang dipercepat; dan
·
keringanan
Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah
atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan
fasilitas antara lain:
·
Menyerap
banyak tenaga kerja
·
Termasuk
skala prioritas tinggi
·
Termasuk
pembangunan infrastruktur
·
Melakukan
alih teknologi
·
Melakukan
industri pionir
·
Berada di
daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang
dianggap perlu
·
Menjaga
kelestarian lingkungan hidup
·
Melaksanakan
kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·
Bermitra
dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
III.
REFRENSI
-
modal/ekonomi.blogspot.com/2009/05/makalah-investasi-dan-konsumsi.html
-
http://zainal33.wordpress.com/2012/05/07/investasi-dan-penanaman-modal/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar