I.
Bentuk Organisasi
A.
Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
·
Sub sistem koperasi:
-
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
-
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
-
Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
B.
Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
a.
Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b.
Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c.
Pemanfaatan koperasi
secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d.
Koperasi bertugas untuk
menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·
Sub sistem
-
Anggota Koperasi
-
Badan Usaha Koperasi
-
Organisasi Koperasi
C.
Menurut Di
Indonesia
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
·
Rapat Anggota,
a.
Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
b.
Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
-
Penetapan Anggaran
Dasar
-
Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-
Pemilihan, pengangkatan
& pemberhentian pengurus
-
Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
-
Pengesahan pertanggung
jawaban
-
Pembagian SHU
-
Penggabungan, pendirian
dan peleburan
II.
Hirarki Tanggung Jawab
·
Pengurus
A.
Tugas
-
Mengelola koperasi dan
usahanya
-
Mengajukan rancangan
Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
-
Menyelenggaran Rapat
Anggota
-
Mengajukan laporan
keuangan & pertanggung jawaban
-
Maintenance daftar
anggota dan pengurus
B.
Wewenang
-
Mewakili koperasi di
dalam & luar pengadilan
-
Meningkatkan peran
koperasi
·
Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
-
Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
-
Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
·
Pengelola
-
Karyawan / Pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh
-
pengurus Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & professional
-
Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja
-
Diangkat &
diberhentikan oleh pengurus
III.
Pola Manajemen
Rapat Anggota
|
Pengurus
|
Pengawas
|
Pengelola
|
l Menggunakan gaya
manajemen yang partisipatif
l
Terdapat pola job
description pada setiap unsur dalam koperasi
l
Setiap unsur memiliki
ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
l
Seluruh unsur memiliki
ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
l Diatur
dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
- Orang-orang
- Badan HUkum Koperasi.
l Kewajiban
Para Anggota, meliputi :
- Mengamalkan asas,
landasan dan sendi Koperasi.
- Menghadiri dan aktif
dalam Rapat Anggota.
- Melunasi simpanan yang
telah ditentukan.
- Aktif dalam proses
usaha koperasi
- Mengikuti pendidikan
yang diadakan tentang perkoperasian.
- Kewajiban bersama atas
kerugian yang diderita.
l Hak
Para Anggota, meliputi :
-
Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
-
Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
-
Mendapatkan pelayanan yang sama
-
Melakukan pengawasan jalannya koperasi
-
Menerima bagian dari SHU
-
Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
-
Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
2 Berhenti
/ diberhentikan sebagai anggota :
*
Minta berhenti atas kmauan sendiri
*
Meninggal dunia.
*
Di berhentikan oleh pengurus, karena :
-
Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
-
Merugikan Koperasi.
·
Pengurus
-
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992
menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
-
Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung
jawab ( tugas )
-
Tugas Pengurus
a. Mengelola
Koperasi dan Usahanya.
b. Mengajukan
rencana kerja serta APB KOperasi.
c. Menyelenggarakan
Rapat Anggota.
d. Mengajukan
Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
e. Menyelengarakan
pembukuan keuangan.
f. Memelihara
buku daftar anggota dan pengurus
·
Pengawas / Badan Pemeriksa
-
Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
-
Pasal 38
a. Pengawas
bertugas :
- Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan.
b. Pengawas
berwenang :
- Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
c. Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
pihak ketiga.
·
Dewan Penasehat
- Rapat Anggota bisa membentuk Dewan
Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.
- Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi
hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota,
selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat
Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.
IV.
Refrensi
-
ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt
-
coecoesm.wordpress.com/category/ekonomi-koperasi/
-
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pola-manajemen-koperasi
-
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../VI.POLA+MANAJEMEN+KOPERA...
-
http://www.anneahira.com/manajemen-koperasi.htm