I.
PERENCANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA
· Perencanaan
Pembangunan Untuk Mencapai Tujuan dan Cita-Cita Nasional
Sejak awal, para bangsa menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia
didorong oleh keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Mereka dengan sadar bercita-cita agar pengelolaan pembangunan Indonesia dapat
dilakukan sendiri oleh putra-putri bangsa ini secara mandiri, merdeka, dan
berdaulat. Kedaulatan dalam mengelola pembangunan tentu berangkat dari
keyakinan yang kuat bahwa kita dapat melaksanakannya tanpa perlindungan dan
pengawasan pihak asing. Oleh karena itu, pembangunan masyarakat untuk mencapai cita-cita
kemerdekaan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 haruslah diselenggarakan
dengan seksama, efektif, efisien, dan terpadu. Tujuan pembentukan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut
adalah untuk (1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
(2) Memajukan kesejahteraan umum; (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dari keempat tujuan ini, tiga di antaranya
secara eksplisit menyatakan kualitas kehidupan yaitu butir pertama, kedua, dan
ketiga yaitu kehidupan masyarakat yang terlindungi, sejahtera, dan cerdas.
Sedangkan untuk distribusi dan pemerataan kualitas hidup tersebut
dirumuskan dalam sila
Kelima Pancasila yaitu “mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Intinya adalah keterlindungan, kesejahteraan,
dan kecerdasan masyarakat, haruslah terdistribusi secara adil.
Menurut Bintoro
Tjokroaminoto, perencanaan ialah proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara
sistimatis yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu.
· Tujuan
Perencanaan :
1. Standar
pengawasan, yaitu mencocokan pelaksanaan dengan perencanaan.
2. Mengetahui
kapan pelaksanaan dan selesainya suatu kegiatan
3. Mengetahaui
struktur organisasinya
4. Mendapatkan
kegiatan yang sistematis termasuk biaya dan kualitas pekerjaan.
5. Memimalkan
kegiatan-kegiatan yang tidak produktif
6. Memberikan
gambaran yang menyeluruh mengenai kegiatan pekerjaan
7. Menyerasikan
dan memadukan beberapa subkegiatan
8. Mendeteksi
hambatan kesulitan yang bakal ditemui
9. Mengarahkan
pada pencapaian tujuan
10.
Menghemat biaya, tenaga dan waktu
· Adapun
manfaat dari perencanaan yaitu Manfaat Perencanaan :
1. Standar
pelaksanaan dan pengawasan.
2. Pemilihan
sebagai alternatif terbaik
3. Penyusunan
skala prioritas, baik sasaran maupun kegiatan
4. Menghemat
pemanfaatan sumber daya organisasi
5. Membantu
manajer menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan.
6. Alat
memudahakan dalam berkoordinasi dengan pihak terkait
7. Alat
meminimalkan pekerjaan yang tidak pasti
II.
REFRENSI
-
Suroso,P.C.1997. Perekonomian Indonesia.Jakarta:
Penerbit PT. Gramedia Pustaka.