Sabtu, 24 Maret 2012


LES

Tahukah kalian tentang LES? Apa itu LES? Come join us to find that!!!
      LES merupakan singkatan dari Lupus Eritomasus Sistemik, Lupus dalam bahasa latin yaitu “anjing hutan”, Eritomasus itu kemerahan, Sistemik itu penyebaran. Bila diartikan berdasarkan harfiahnya adalah bahwa Lupus adalah suatu penyakit yang sama dengan penyakit kanker, penyakit ini merupakan penyakit kelainan yang diefekkan melalui kulit dan tangan yang dimulai dengan kemerahan pada hidung dan pipi, panas dan rasa lelah yang berkepanjangan, rambut rontok, timbul sariawan yang memerah dan bibir pecah-pecah. Penyakit ini tidak hanya menyerang kulit tetapi, juga menyerang bagian organ dalam lainnya. Sekitar 5 juta mengalami penderita ini tidak ada yang terselamatkan, 100 ribu kasus terjadi setiap tahunnya. Gejala – gejala LES ini dapat menimbulkan dimana saja tanpa disadari bahkan dapat menyerang sistem kekebalan tubuh.
1.   Kulit akan terlihat kemerahan seperti gosong ketika terkena sinar matahari dan gangguan pencernaan.
2.     Anemia yang disebabkan sel-sel darah merah dihancurkan oleh penyakit Lupus ini.
3.     Rambut yang sering rontok dan rasa lelah berlebihan.
4. Pada pipi akan timbul ruam merah yang melebar seperti kupu – kupu. Terkadang bisa disebut butterfly rash. Ruam merah seperti cakram ini bisa timbul dibagian kulit mana saja. Jika pada seorang yang penderita anemia dan menimbulkan gejala-gejala seperti ini patut dicurigai bahwa orang ini juga menderita lupus.
Penyakit ini bersifat genetik dapat diturunkan, pada penyakit ini sebagian besar yang dideritanya adalah perempuan. 1-5 orang dari 10.000 juta orang terkena pada pria tetapi, 6-10 lebih dominan pada perempuan. Lebih tepatnya pada usia 15-40 sistem imunitas ini rentan pada penyakit lupus ini.
          Dr. Rahmat Gunadi dari Fakultas Kedokteran Unpad/RSHS. Menjelaskan bahwa penyakit ini adalah penyakit sistem imunitas yang apabila ada jaringan dalam tubuh dianggap benda asing. Reaksi ini dapat menyerang organ tubuh seperti otak, otot, tulang, ginjal, sistem saraf, sistem kardiovaskuler, sistem pencernaan, lapisan pada paru-paru dan hati, maupun pembuluh darah, sel-sel darah, dan mata.
        Bangsa Afrika dan Asia lebih rentan terhadap penyakit ini daripada orang kulit putih. Penyakit ini bisa diperkirakan karenanya infeksi, pemakaian obat-obatan pada pil KB dan stress, terkena paparan sinar matahari. Penyakit ini lebih produktif pada usia 50 tahun yang lebih dominan adalah wanita, diduga penyakit ini berhubungan oleh hormon estrogen.
        Uniknya penyakit ini ketika kita memiliki antibodi yang normal atau berlebihan maka bukannya kita kebal terhadap penyakit ini justru antibodi kita akan dihancurkan oleh lupus ini, sampai pada akhirnya melemahkan sistem imunitas tubuh. Bahkan orang sehatpun harus berhati-hati dalam menjaga imunitas tubuhnya, hal ini dikatakan unik karena antibodi tersebut diserang oleh jaringan yang dianggap benda asing kemudian menurunkan sel-sel darah merah dan berakibat terkena anemia. Pada ibu kehamilan harus berhati-hati menjaga kandungan tersebut, penyakit ini juga  rentan pada ibu hamil.
         Tampaknya untuk penyembuhan penyakit ini sulit seperti halnya penyakit kanker dan HIV yang belum ada obatnya, hal ini tim dokter hanya bisa menghambat penyakit ini dan menceggahnya agar tidak tersebar.

Jumat, 16 Maret 2012


UNDER SWIM FLOORS TECHNO

Pada umumnya sebuah teknologi yang didominasi saat ini diproses melalui komputer yang dilengkapi dengan jaringan – jaringan sesuai kebutuhan user. Suatu ide yang terpancar dari inspirasi yang ingin terus mengembangkan suatu teknologi yang dikategorikan sebagai suatu kebutuhan yang dapat bermanfaat bagi penggunanya. Berawal dari judul kali ini saya menuangkan sebuah pemikiran dimana Under Swim Floors ini adalah suatu tempat teknologi olahraga renang yang biasanya sebagai tempat terbuka dimanapun kita lihat seperti di gelanggang kolam renang atau di perumahan-perumahan mewah. Tetapi, kali ini sedikit berbeda sebuah pemikiran bagaimana membuat sebuah tempat kolam renang didalam ruangan/halaman tertutup yang memiliki fungsi ganda yaitu :

1.     Sebagai tempat bersantai seperti duduk-duduk, berbincang-bincang, bahkan meletakkan sebuah tenda santai yang terbuat dari jerami, yang biasa disebut dengan saung. ( above land )
2.  Dalam ruang tersebut disamping memiliki fungsi sebagai tempat bersantai, dibawah lantai/ubin tersebut diletakkanlah sebuah kolam renang yang memiliki luas pada umumnya. ( below land )

Jadi, dalam satu ruangan tersebut yang memiliki luas – seluas kolam renang selain berfungsi sebagai tempat bersantai tetapi kita bisa memanfaatkannya untuk tempat kolam renang yang berada dibawahnya. Tentu, ruangan ini ditempatkan di sebuah halaman yang rindang, nyaman, sejuk dan asri. Perasaan tenang dan nikmatpun akan menyejukkan hidup dan hati. Lalu, siapa saja yang dapat memanfaatkannya? Semua teknologi yang dibuat pada dasarnya hanya diperuntukkan kepada masyarakat sebagai bentuk sebuah terealisasinya pemikiran – pemikiran yang berkembang. Tentu, pengharapan ini tidak semuanya dirasakan oleh masyarakat karena saya yakin budget yang dibutuhkanpun cukup besar. Karena segala bahan – bahan bangunannya cukup mahal serta konsultan arsitek untuk pengukuran daya kuatnya ubin terhadap air harus ditangani oleh orang yang ahli dibidangnya. Di samping itu pasti ada kelemahan yang akan terjadi, ketika mengalami suatu guncangan seperti gempa bumi maka, debit air kolam renang tidak begitu kuat menahan derasnya air terhadap guncangan dan kemungkinan yang terjadi air akan keluar bahkan merapuhkan permukaan bila permukaan terbuat dari kayu. Maka dari itu saya katakan tadi bahan yang dibuatpun harus dipikirkan ketika akan memakainya.

1.   Bila permukaannya dilapisi oleh kayu maka, pengikisan terhadap rapuhnya kayu akan dialami selama jangka waktu yang tak lama.
2.    Bila menggunakan besi/campuran besi dan baja, maka daya tahan terhadap air akan kuat. Tetapi, ada kelemahannya bila kolam renang tersebut selalu menggunakan kaporit, pengikisanpun akan tetap terjadi dalam jangka waktu yang panjang. Karena, kaporit mengandung bahan kimia yang dapat mengkaratkan besi.

So, how is it make? And then, how many is it budgeting? What are materials which used to? Are you be angered now? COMING SOON!!! Haha

To be continue...

Selasa, 13 Maret 2012

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

  1. PARA PELAKU EKONOMI
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
  1. PEMERINTAH ( BUMN )
  1. Pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi
  1. Kegiatan produksi, Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
  • peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
  1. Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  2. Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
  3. Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
  4. Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
  1. Kegiatan konsumsi, pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
  2. Kegiatan distribusi, Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
  1. Pemerintah sebagai pengatur kegiatan ekonomi, Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
  1. Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
  • Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
  • Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
  1. Kebijaksanaan di bidang perdagangan
    Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
  2. Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
  • Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
  • Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
  • Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
  1. SWASTA ( BUMS ) 

    BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
  • Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
  1. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
  2. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
  3. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
  4. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.

    Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
  • Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
  1. Membantu meningkatkan produksi nasional.
  2. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
  3. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
  4. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
  5. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
  6. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
  7. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
  • KOPERASI Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
  • Landasan, asas, dan tujuan koperasi , Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
  • Landasan idiil: Pancasila.
  • Landasan struktural: UUD 1945.
  • Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  • Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

    Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
  • Fungsi dan peran koperasi, Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
  • Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
  • Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Modal koperasi, Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
  1. Modal Sendiri Koperasi
  • Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  • Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  • Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
  • Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
  1. Modal pinjaman koperasi
    Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.




REFRENSI