Rabu, 01 Mei 2013

KENALILAH HUKUM EKONOMI!



Seperti kita tahu dari beberapa refrensi buku mengenai “Aspek Hukum dalam Bisnis Ekonomi” bahwa di dalamnya menjelaskan mengenai hukum-hukum terkait ekonomi. Sebelum mengetahui hukum ekonomi itu apa, artinya kita harus tahu dahulu hukum itu apa.

            Menurut Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de Studie Van Het Nederlendse Recht (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum), apakah yang disebut hukum itu. Dalam bahasanya tersebut, hendaklah mengenal sebuah gunung, maka seharusnya melihat gunung itu sendiri. Demikian pula kenalilah hukum, maka ia pun harus melihat hukum itu.

            Untuk mendukung pemahaman hukum, tentu ada aspek-aspek yang mendukung seperti, ciri-ciri hukum yang isinya terdapat adanya perintah atau larangan dan peraturan atau larangan tersebut harus dipatuhi. Selain ciri-ciri, terdapat juga unsur-unsur hukum seperti, peraturan mengenai tingkah laku manusia, bersifat memaksa, pengadaan peraturan oleh badan-badan hukum resmi, dan beserta sanksi tegas. Tujuan dibuatnya hukkum sangat perlu karena dalam suatu negara perlu adanya keseimbangan dalam hubungan masyarakat, karena diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap anggota masyarakat. Setiap hubungan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku dalam masyrakat. 

            Sumber-sumber hukum material berasal dari para ahli. Sedangkan sumber hukum formal berasal dari undang-undang, kebiasaan, keputusan-keputusan hakim, traktat, pendapat sarjana hukum. Begitu pula hukum-hukum mengenai ekonomi yang dibuat oleh para ahli dan undang-undang ekonomi yang ada.