Seperti kita tahu dari beberapa
refrensi buku mengenai “Aspek Hukum dalam Bisnis Ekonomi” bahwa di dalamnya
menjelaskan mengenai hukum-hukum terkait ekonomi. Sebelum mengetahui hukum
ekonomi itu apa, artinya kita harus tahu dahulu hukum itu apa.
Menurut Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn
dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de Studie Van Het Nederlendse Recht
(terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum), apakah yang
disebut hukum itu. Dalam bahasanya tersebut, hendaklah mengenal sebuah gunung,
maka seharusnya melihat gunung itu sendiri. Demikian pula kenalilah hukum, maka
ia pun harus melihat hukum itu.
Untuk
mendukung pemahaman hukum, tentu ada aspek-aspek yang mendukung seperti,
ciri-ciri hukum yang isinya terdapat adanya perintah atau larangan dan
peraturan atau larangan tersebut harus dipatuhi. Selain ciri-ciri, terdapat
juga unsur-unsur hukum seperti, peraturan mengenai tingkah laku manusia,
bersifat memaksa, pengadaan peraturan oleh badan-badan hukum resmi, dan beserta
sanksi tegas. Tujuan dibuatnya hukkum sangat perlu karena dalam suatu negara
perlu adanya keseimbangan dalam hubungan masyarakat, karena diperlukan
aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap anggota
masyarakat. Setiap hubungan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan
peraturan hukum yang berlaku dalam masyrakat.
Sumber-sumber
hukum material berasal dari para ahli. Sedangkan sumber hukum formal berasal
dari undang-undang, kebiasaan, keputusan-keputusan hakim, traktat, pendapat
sarjana hukum. Begitu pula hukum-hukum mengenai ekonomi yang dibuat oleh para
ahli dan undang-undang ekonomi yang ada.