Selasa, 09 Juli 2013

CAKUPAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) MERUPAKAN SOLUSI UNTUK PLAGIARISME



Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi

Hak Kekayaan Intelektual
Seperti disebutkan diatas bahwa Hak Kekayaan Intelektual dari sebuah inovasi yang dibuat hingga telah jadi, harus memiliki hak yang perlu diakui atau diresmikan dalam sebuah daftar resmi kepemilikan kekayaan intelektual dalam waktu tertentu di sebuah institusi. Sebab, dengan semakin berkembangnya teknologi banyak cara yang dilakukan manusia seperti melakukan hal positif ataupun negative dari teknologi tersebut bahkan sampai tindakan plagiat.  HAKI sendiri terbagi menjadi dua bagian yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industrial (Industrial Property Rights). Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif  Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, (Pasal 1 ayat 1). Seperti yang tercuak dalam berita mengenai hak cipta dari sebuah lagu yang sering dilakukan perlindungan hak cipta bahkan ada juga yang disalahgunakan akibatnya merajalela dalam plagiarisme. Kemudian, Hak Kekayaan Industri ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Seperti beberapa perusahaan yang bergerak dalam manufacturing tentunya mereka memerlukan Hak Kekayaan Industri agar setiap rancangan structural dan operasional dapat berjalan atas perlindungan hukum.

Cakupan Lindungan HAKI
HAKI memiliki beberapa cakupan yang dapat dilindungi undang-undang, selain dari Hak Cipta ada beberapa Hak kekayaan industry ( industrial property rights ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi Hak Paten, Merek (hak merek dagang, jasa, kolektif dan hak atas merek), Varietas tanaman, Rahasia dagang, Desain industry, Desain tata letak sirkuit terpadu. Secara umum Hak diatas jelas dilindungi oleh dasar  undang-undang yang ada di Indonesia juga yaitu UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15), UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42), UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29). Salah satu contoh yang kita ketahui seperti pembuatan sebuah web untuk jaringan social tentu pemiliknya pun akan melakukan perlindungan hukum atas hak cipta, proses inilah dapat dilakukan oleh departemen komunikasi dan informasi dalam sebuah Negara. Kemudian, seperti merek dagang hasil inovasi yang sudah terkenal yaitu Coca cola, corp.

Kesimpulan
Dari penjelasan diatas perlu diperhatikan bagi setiap insane manusia yang memiliki kemampuan di industry kreatif dan kewirausahaan bahwa setiap hasil ciptaannya alangkah baiknya pemilik pun ikut peran aktif dalam menjaga hasil ciptaannya. Hal ini penting agar terhindar dari masalah-masalah negative yang timbul, seperti plagiat, pencurian ciptaaan dan sebagainya. Tata cara dalam proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, di setiap Negara tertera dengan jelas dan resmi. Maka dari itu tidak selamanya HAKI dapat terjaga, harus perlu di review dalam waktu yang ditentukan oleh yang berwenang.

1 komentar:

  1. A phone call is a phone bring in which somebody converses with a few people in the meantime. The telephone calls might be intended to permit the called gathering to take an interest amid the call, or the ring might be set so that the called party simply listens into the call and can't talk. It is in some cases called ATC (sound video chat).
    Telephone Conference Calling

    BalasHapus